Cara Urus Izin Usaha Waralaba / Franchise #STPW via OSS
Kami akan menjelaskan mengenai pengurusan izin STPW via OSS untuk Pelaku Usaha Waralaba. STPW atau Surat Tanda Pendaftaran Waralaba merupakan bukti pendaftaran prospektus penawaran waralaba dan perjanjian waralaba.
Nah, sejak tanggal 10 Februari 2020 pengurusan STPW ini sudah melalui OSS. Jadi, pelaku usaha Waralaba wajib memiliki NIB dan Izin Usaha yang dikeluarkan dari OSS. Di artikel sebelumnya, kami sudah pernah membuat mengenai tutorial cara pengurusan NIB dan Izin Usaha melalui OSS.
Yang menjadi khusus untuk STPW ini adalah adanya tambahan KBLI nomor 77400 dengan keterangan Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi aset non-finansial bukan karya hak cipta. Berdasarkan Permendag Nomor 64 tahun 2020, KBLI Nomor 77400 ini masuk ke tipe usaha yang kedua.
Artinya, untuk penerbitan STPW memerlukan pemenuhan komitmen dengan persyaratan teknis. Proses pengurusan STPW ini dibagi menjadi dua, yang pertama melalui Kementerian Perdagangan dan Melalui PTSP Wilayah Kabupaten/Kota Setempat.
Kapan sih pelaku usaha waralaba harus melakukan pemrosesan STPW melalui Kementerian Perdagangan dan kapan pelaku bisnis waralaba harus melakukan proses STPW melalui PTSP setempat.
Yang pertama, apabila pelaku usaha itu merupakan pemberi waralaba yang berasal dari luar negeri, atau pemberi waralaba yang berasal dari dalam negeri.
Kemudian, penerima waralaba dari waralaba luar negeri, pemberi waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri, dan pemberi waralaba lanjutan dari waralaba dalam negeri. Kelima kegiatan usaha ini harus melakukan pengurusan STPW ke Kementerian Perdagangan.
Untuk pengurusan STPW yang dilakukan melalui PTSP adalah untuk penerima waralaba dari waralaba dalam negeri, penerima waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri, dan penerima waralaba lanjutan dari Waralaba dalam negeri.
Kemudian bagaimana cara pengajuan STPW di Kementerian Perdagangan? Yang pertama, Anda harus sudah pernah melakukan pengurusan NIB dari OSS. Fungsinya adalah untuk mendapatkan hak akses dari SIPT Kementerian Perdagangan.
Jadi, untuk Pelaku Usaha Waralaba dapat mengakses situs perizinan Kementerian Perdagangan melalui sipt.kemendag.go.id, kemudian klik daftar hak akses, lalu memasukkan nomor NIB dan data-data perusaahaan, setelah itu dari Kementerian Perdagangan akan mengirimkan username dan password melalui email yang terdaftar.
Email tersebut nantinya akan digunakan untuk login supaya melakukan pengurusan pemenuhan komitmen melalui Kemendag. Persyaratan untuk mengajukan STPW di Kemendag itu yang pertama adalah prospektus penawaran Waralaba dan kemudian perjanjian Waralaba.
Perjanjian Waralaba ini khusus untuk penerima Waralaba yang berasal dari luar negeri. Ketika kita sudah masuk ke sistem SIPT Kemendag, kita bisa mengajukan permohonan.
Jadi, mulai dari mengisi data-data permohonan, data perusahaan, kemudian data pemilik atau penanggung jawab. Untuk perusahaan yang berbentuk PT, data pemilik atau penanggung jawab ini diisi dengan data direktur.
Kemudian data tempat usaha dan data jenis usaha. Penting untuk Pelaku Usaha Waralaba untuk mencantumkan merk usaha Waralabanya. Selanjutnya, baru bisa diupload persyaratan yang berupa prospektus penawaran Waralaba dan juga Perjanjian Waralaba.
Kemudian KTP Direktur dan juga data-data legalitas perusahaan. Setelah semua data telah lengkap dan persyaratan juga sudah diupload, maka Pelaku Usaha sudah dapat mengirimkan permohonan untuk pengajuan STPW.
Apabila semuanya sudah lengkap, ementerian Perdagangan akan melakukan pemeriksaan Setelah itu, Kementerian Perdagangan akan mengirimkan notifikasi ke OSS untuk menerbitkan STPW. Apabila sudah selesai pemeriksaan, maka Pelaku Usaha dapat mencetak STPW dari sistem OSS yang sudah berlaku efektif.
Kemudian untuk STPW yang pemrosesannya melalui PTSP setempat, ini perlu dicek dulu. Biasanya di beberapa daerah seperti di Jakarta dan Surabaya mereka sudah memiliki sistem untuk pengurusan perizinannya jadi untuk pengajuan STPW juga sudah bisa melalui online.
Persyaratan untuk mengajukan STPW melalui PTSP yang pertama adalah data legalitas perusahaan, kemudian data penanggung jawab termasuk KTP dan NPWP.
Selanjutnya, perlu juga dilampirkan penawaran prospektus penawaran Waralaba dan juga Perjanjian Waralabanya Proses pengurusan ini hanya memerlukan waktu sekitar 7 hari kerja dan berlaku selama Pelaku Usaha melakukan kegiatan usahanya.
Baca Juga :
- Beberapa Pilihan Waralaba Makanan dan Minuman Murah Untuk Pemula
- 5 Bisnis Dengan Modal Kurang Dari 1 Juta
Demikianlah artikel tentang Cara Urus Izin Usaha Waralaba / Franchise #STPW via OSS, semoga bermanfaat buat Anda. Silahkan share barang kali orang terdekat Anda juga membutuhkan informasi ini.