Aturan Baru, Kirim Barang Harus Sertakan NPWP, Ada Pajak 1 %
Bea Cukai menerapkan untuk setiap pengiriman barang, masyarakat wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai awal bulan ini. Penyerataan NPWP ini, berdasarkan permintaan dari Kantor Pajak.
“Aturan orang pajak yang kami laksanakan. Atas permintaan orang itu (perpajakan,red),” kata Kabid BLKI Bea Cukai Batam Raden Evy Suhartantio, Rabu (16/8).
Kenapa BC yang terapkan? Alasan Bea Cukai menerapkan peraturan ini, kata Evy karena pihaknya yang berwenang untuk meminta dokumen tersebut. “Hanya kami yang punya akses hingga ke sana,” tuturnya.
Kepala KPP Pratama Batam Selatan, Gunung Herminto Siswantoro mengatakan bahwa setiap pengiriman barang keluar Batam, apapun bentuknya akan dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 1 persen.
“Hitunganya gini, PPN jasa pengiriman paket sama dengan 10% kali nilai yang ditagih atau sama dengan satu persen kali nilai barang yang dikeluarkan,” tuturnya.
Ia mengatakan ada aturan dan landasan hukum, atas penerapan hal tersebut. Dia menjelaskan tak hanya online shop saja yang dikenakan pajak 1 persen, tapi setiap pengiriman barang keluar dari Batam.
“Apapun itu, kena pajak 1 persen. Bisa tanpa harus lampirkan NPWP,” tuturnya.
Petugas BC yang tak ingin namanya disebutkan, mengatakan dalam waktu dekat akan ada sosialisasi terkait hal ini. “Nanti ada, tapi belum tahu waktunya,” tuturnya.
Sementara itu General Manager Operasional Hang Nadim Batam Suwarso mengatakan pihaknya akan mengirimkan barang, bila sudah memenuhi berbagai persyaratan seperti dokumen dari bea cukai, membayar administrasi sesuai rute.
“Paling penting, bukan barang terlarang,” tuturnya.
Salah seorang pengusaha online shop, yang namanya tak ingin disebutkan mengatakan bahwa pada bulan ini saja dirinya pengiriman tersendat.
“Itu akibat adanya aturan melampirkan NPWP itu,” ucapnya.
Tapi beberapa hari belakangan ini, katanya sudah tak lagi ada penerapan seperti itu. Tapi, katanya ada salah satu jasa pengiriman yang masih meminta NPWP saat mengirim barang.
“Saya gak pakai yang itu, ada dua jasa pengiriman gak meminta NPWP,” ujarnya. (sumber batampos)
“Aturan orang pajak yang kami laksanakan. Atas permintaan orang itu (perpajakan,red),” kata Kabid BLKI Bea Cukai Batam Raden Evy Suhartantio, Rabu (16/8).
Kenapa BC yang terapkan? Alasan Bea Cukai menerapkan peraturan ini, kata Evy karena pihaknya yang berwenang untuk meminta dokumen tersebut. “Hanya kami yang punya akses hingga ke sana,” tuturnya.
Kepala KPP Pratama Batam Selatan, Gunung Herminto Siswantoro mengatakan bahwa setiap pengiriman barang keluar Batam, apapun bentuknya akan dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 1 persen.
“Hitunganya gini, PPN jasa pengiriman paket sama dengan 10% kali nilai yang ditagih atau sama dengan satu persen kali nilai barang yang dikeluarkan,” tuturnya.
Ia mengatakan ada aturan dan landasan hukum, atas penerapan hal tersebut. Dia menjelaskan tak hanya online shop saja yang dikenakan pajak 1 persen, tapi setiap pengiriman barang keluar dari Batam.
“Apapun itu, kena pajak 1 persen. Bisa tanpa harus lampirkan NPWP,” tuturnya.
Petugas BC yang tak ingin namanya disebutkan, mengatakan dalam waktu dekat akan ada sosialisasi terkait hal ini. “Nanti ada, tapi belum tahu waktunya,” tuturnya.
Sementara itu General Manager Operasional Hang Nadim Batam Suwarso mengatakan pihaknya akan mengirimkan barang, bila sudah memenuhi berbagai persyaratan seperti dokumen dari bea cukai, membayar administrasi sesuai rute.
“Paling penting, bukan barang terlarang,” tuturnya.
Salah seorang pengusaha online shop, yang namanya tak ingin disebutkan mengatakan bahwa pada bulan ini saja dirinya pengiriman tersendat.
“Itu akibat adanya aturan melampirkan NPWP itu,” ucapnya.
Tapi beberapa hari belakangan ini, katanya sudah tak lagi ada penerapan seperti itu. Tapi, katanya ada salah satu jasa pengiriman yang masih meminta NPWP saat mengirim barang.
“Saya gak pakai yang itu, ada dua jasa pengiriman gak meminta NPWP,” ujarnya. (sumber batampos)