Perbedaan Agen dan Distributor yang Sering Salah Dipahami
Perbedaan pertama adalah terkait definisi antara distributor dan agen. Definisi agen dan distributor diatur dalam Permendag Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Utama Terkait Distribusi Barang.
Dari definisi antara agen dan distributor di sini terlihat bahwa perbedaan utamanya adalah terletak antara siapa yang diwakili dan atas nama siapa agen atau distributor tersebut bertindak.
Perbedaan kedua batasan wewenang dan tanggung jawab. Dalam perjanjian keagenan batasan wewenang dan tanggung jawab melekat pada prinsipal. Adapun tanggung jawab prinsipal sebatas dengan apa wewenang yang diberikan pada agen.

Nah, sedangkan pada perjanjian distributor batasan wewenang dan tanggung jawab adalah melekat pada distributor karena distributor bertindak atas namanya sendiri.
Jadi perbedaan kedua jelas terkait batasan dan wewenang dimana distributor bertanggung jawab atas namanya sendiri, sedangkan dalam agen yang tetap bertanggung jawab adalah prinsipal atau yang memberi wewenang.
Perbedaan ketiga adalah kewajiban legalitas pelaku usaha agen atau distributor. Dalam Permendag Nomor 22 Tahun 2016, terdapat 5 syarat yang dipenuhi ketika pelaku usaha ingin menjalankan usaha distributor.
- Merupakan badan usaha yang berbentuk badan hukum dan berdomisili di Indonesia.
- Memiliki perizinan dari Kementerian Perdagangan sebagai pelaku usaha distributor.
- Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang terdaftar.
- Memiliki atau menguasai gudang yang terdaftar.
- Memiliki perjanjian antara supplier atau produsen dengan distributor.
Sedangkan bagi pelaku usaha keagenan wajib memenuhi 5 kewajiban sebagai berikut :
- Berbentuk badan usaha atau badan hukum yang berdomisili di Indonesia.
- Memiliki izin dari Kementerian Perdagangan untuk pelaku usaha agen.
- Memiliki alamat tempat usaha.
- Memiliki perjanjian keagenan dengan supplier atau produsen.
- Melakukan kegiatan berdasarkan komisi.
- Yang pertama adalah distributor wajib memiliki gudang yang terdaftar sedangkan agen tidak.
- Yang kedua adalah distributor tidak menjalankan usaha berbasis komisi sedangkan agen menjalankan usaha berdasarkan komisi.
- Perbedaan ketiga adalah hubungan kontraktual dengan konsumen. Nah dalam agen hubungan kontraktual mengikat antara konsumen dengan prinsipal atau supplier tidak mengikat dengan agen. Sedangkan dalam distributor hubungan kontraktual mengikat antara konsumen dengan distributor karena distributor bertindak atas namanya sendiri.
- Perbedaan kelima adalah kebijakan terkait harga. Dalam keagenan, prinsipal atau supplier mengontrol harga yang akan dipasarkan oleh agen.
Baca Juga :
Demikianlah artikel tentang Perbedaan Agen dan Distributor yang Sering Salah Dipahami, semoga bermanfaat buat Anda. Silahkan share barang kali orang terdekat Anda juga membutuhkan informasi ini.